Penjualan pulsa online sekarang sudah mulai berkembang di Indonesia. Karena kita tahu sifat manusia yang konsumtif dan tidak mau repot
menjadikan penjualan online semakin banyak di jaman elektronik sekarang.
Selasa, 26 Januari 2016
Minggu, 15 November 2015
Selasa, 09 Juni 2015
KAA DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA-NEGARA EROPA
Ø PENGERTIAN KAA
Konferensi
Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga
disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia
dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA
diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu
Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia
Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung
Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan
kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika
Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
Selasa, 05 Mei 2015
Minggu, 03 Mei 2015
OTONOMI DAERAH & UU
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata
otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan
atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan
beberapa dasar pertimbangan:
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang
dianut adalah:
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Dasar hukum
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
·
UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
·
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus
yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839).
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Otonomi
Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru
berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan
stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi
Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima,
digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar
partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak
prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama
keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan
inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur
sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu
pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip:
- Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
- Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
- Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya;
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah
baik untuk Dati I (Provinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan
dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan
dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan
Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri. untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan
hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu
olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan
kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28,
dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta
keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan
penyelidikan), dan kewajiban seperti
a.
mempertahankan, mengamankan serta
mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945;
b.
menjunjung tinggi dan melaksanakan
secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c.
bersama-sama Kepala Daerah menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk
kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah
atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Daerah; dan
d.
memperhatikan aspirasi dan memajukan
tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas,
nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu
komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi
(baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi
pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU
No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap
pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa
Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan
desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis
yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim
otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang
memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk
mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
- melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
- pembentukan negara federal; atau
- membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan
dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5
Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar
mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya
antara lain :
- Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
- Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
- Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
- Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Wilayah Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.
- Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
- Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
- Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
- Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
- Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga
tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan
ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui
partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sabtu, 02 Mei 2015
Senin, 06 April 2015
CINTA TANAH AIRKU
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
- Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang akan diteliti dalam pembuatan makalah in adalah antara lain :
- Luas wilayah Indonesia ;
- Lintang Indonesia;
- Perbatasan Indonesia ;
- Penduduk Indonesia;
- Budaya di Indonesia;
- Agama di Indonesia;
- SDM dan SDA di Indonesia;
- Baik dan Buruknya Indonesia;
- Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai oelh penulis dalam penulisan makalah ini adalah :
- Ingin mengetahui tentang luas Indonesia ;
- Ingin mengetahui tentang lintang Indonesia;
- Ingin mengetahui tentang perbatasan Indonesia ;
- Ingin mengetahui tentang penduduk Indonesia;
- Ingin mengetahui tentang budaya di Indonesia;
- Ingin mengetahui tentang agama di Indonesia;
- Ingin mengetahui tentang SDM dan SDA di Indonesia;
- Ingin mengetahui sisi baik dan buruknya Indonesia;
- Manfaat Makalah
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah in adalaha antara lain :
- Mahasiswa mengetahui tentang Negara Indonesia yang mungkin mahasiswa belum mengetahui
- Mahasiswa dapat media pembelajaran tentang Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
- Luas Wilayah Indonesia
Secara geografis, wilayah Indonesia adalah wilayah tropika di katulistiwa berciri maritim yang ditandai dengan area lautan yang bertaburkan ribuan pulau, bukan berciri daratan dengan pulau yang dikelilingi oleh pantai dan laut. Wilayah Indonesia yang membentang dari barat ke timur sepanjang 5.110 km dan membujur dari utara ke selatan sepanjang 1.888 km dengan luas wilayah 5.193.252 km2 memiliki 1.890.754 km2 daratan dan 3.302.498 km2 laut atau 2/3 wilayah tersebut berupa laut.
- Lintang Indonesia
Letak Astronomis Indonesia adalah 6º LU (Lintang Utara) - 11º LS (Lintang Selatan) dan antara 95º BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur). Jika dilihat dari posisi astronomis Indonesia terletak di kawasan iklim tropis dan berada di belahan timur bumi.
Indonesia berada di kawasan tropis, hal ini membuat Indonesia selalu disinari matahari sepanjang tahun. Di Indonesia hanya terjadi dua kali pergantian musim dalam setahun yaitu musim kemarau dan hujan. Negara-negara yang memiliki iklim tropis pada umumnya dilimpahi alam yang luar biasa. Curah hujan tinggi akan membuat tanah menjadi subur. Flora dan fauna juga sangat beraneka ragam.
Sedangkan pengaruh dari letak dilihat dari garis bujur, maka Indonesia memiliki perbedaan waktu yang dibagi menjadi tida daerah waktu yaitu Indonesia bagian timur (WIT), Indonesia bagian tengah(WITA), dan Indonesia bagian barat(WIB).
- Perbatasan Indonesia
Indonesia harus mempunyai batas-batas wilayah yang jelas dan dapat membedakan dengan wilayah lain. Batas wilayah diperlukan untuk keperluan pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan Negara. Batas terbagi dua, batas politik dan batas fisik.
- Batas Politik, dilandaskan berdasarkan :
- Kesepakatan 1824 antara Beanda dan Kerjaan Inggris , dalam membagi wilayah kekuasaan
- Keputusan Pengadilan tetap Internasional tahun 1928
- Ordonasi 1939 (Teritorial ZEE en Maritimr Kringen Ordonantie), pembagian wilayah laut berdasarkan Laut Teritorial dan Laut Pedalaman
- Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 tentang lebar wilayah laut dinyatakan 12 mil
- UU no 7 tahun 1976 tentang pengesahan penyatuan Timor Timur ke NKRI
- Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982, membagi jenis batas laut berdasarkan batas laut territorial, Batas Landas Kontinen, dan ZEE.
- Batas Fisik
Merupakan batas wilayah indonesia berdasarkan daratan dan perairan. Dan batas Negara Indonesia yaitu :
- Utara : Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Cina Selatan
- Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudra Indonesia
- Barat : Samudra Indonesia
- Timur : Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan Samudra Pasifik
- Penduduk di Indonesia
Jumlah Penduduk Indonesia yang tinggi bisa menjadi keuntungan karena tersedianya banyak tenaga kerja tetapi bisa menjadi bumerang jika tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Fasli Jalal pada 30 april 2014 menyampaikan salah satu isu kependudukan yakni besarnya jumlah penduduk indonesia, diperkirakan jumlahnya 240 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,49% per tahun.
Jadi setiap tahunnya lahir empat sampai lima juta bayi atau kurang lebih 10.000 bayi lahir setiap hari. Yang perlu menjadi perhatian adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia seperti ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia Indonesia yang hanya mampu menempati urutan ke-124 dari 182 negara.
Ini tentunya suatu tantangan yang sangat berat dimasa depan. Jika tidak segera dikendalikan maka diperkirakan jumlah penduduk indonesia bisa mencapai 321 juta jiwa pada tahun 2025. Jika sumber Jika sumber daya manusianya tidak ditingkatkan bisa menjadi beban yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Masalah lahan, pangan, energi dan ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditanggung pemerintah.
Masalah lainnya adalah sebaran penduduk yang tidak merata dimana 58% penduduk berada di pulau jawa meskipun luas pulau jawa hanya 7% dari luas Indonesia. Padatnya penduduk di Jawa menyebabkan lahan pertanian akan semakin sempit dirubah menjadi pemukiman dan industri. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut perlu pengendalian jumlah penduduk di Indonesia, mengingkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih produktif serta transmigrasi dari pulau jawa ke Pulau-pulau lain.
- Budaya di Indonesia
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
“Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya”, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
- Agama di Indonesia
Berdasar sejarah, kelompok pendatang telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan budaya di dalam negeri dengan pendatang dari India, Tiongkok, Portugal, Arab, dan Belanda. Bagaimanapun, hal ini sudah berubah sejak beberapa perubahan telah dibuat untuk menyesuaikan budaya di Indonesia
Hindu dan Buddha telah dibawa ke Indonesia sekitar abad kedua dan abad keempat Masehi ketika pedagang dari India datang ke Sumatera, Jawa dan Sulawesi, membawa agama mereka. Hindu mulai berkembang di pulau Jawa pada abad kelima Masehi dengan kasta Brahmana yang memuja Siva. Pedagang juga mengembangkan ajaran Buddha pada abad berikut lebih lanjut dan sejumlah ajaran Buddha dan Hindu telah memengaruhi kerajaan-kerajaan kaya, seperti Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan Sailendra. Sebuah candi Buddha terbesar di dunia, Borobudur, telah dibangun oleh Kerajaan Sailendra pada waktu yang sama, begitu pula dengan candi Hindu, Prambanan juga dibangun. Puncak kejayaan Hindu-Jawa, Kerajaan Majapahit, terjadi pada abad ke-14 M, yang juga menjadi zaman keemasan dalam sejarah Indonesia.
Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-14 melalui pedagang di Gujarat, India. Islam menyebar sampai pantai barat Sumatera dan kemudian berkembang ke timur pulau Jawa. Pada periode ini terdapat beberapa kerajaan Islam, yaitu kerajaan Demak, Pajang, Mataram dan Banten. Pada akhir abad ke-15 M, 20 kerajaan Islam telah dibentuk, mencerminkan dominasi Islam di Indonesia.
Kristen Katolik dibawa masuk ke Indonesia oleh bangsa Portugis, khususnya di pulau Flores dan Timor.
Kristen Protestan pertama kali diperkenalkan oleh bangsa Belanda pada abad ke-16 M dengan pengaruh ajaran Calvinis dan Lutheran. Wilayah penganut animisme di wilayah Indonesia bagian Timur, dan bagian lain, merupakan tujuan utama orang-orang Belanda, termasuk Maluku, Nusa Tenggara, Papua dan Kalimantan. Kemudian, Kristen menyebar melalui pelabuhan pantai Borneo, kaum misionarispun tiba di Toraja, Sulawesi. Wilayah Sumatera juga menjadi target para misionaris ketika itu, khususnya adalah orang-orang Batak, dimana banyak saat ini yang menjadi pemeluk Protestan.
Perubahan penting terhadap agama-agama juga terjadi sepanjang era Orde Baru. Antara tahun 1964 dan 1965, ketegangan antara PKI dan pemerintah Indonesia, bersama dengan beberapa organisasi, mengakibatkan terjadinya konflik dan pembunuhan terburuk pada abad ke-20. Atas dasar peristiwa itu, pemerintahan Orde Baru mencoba untuk menindak para pendukung PKI, dengan menerapkan suatu kebijakan yang mengharuskan semua untuk memilih suatu agama, karena kebanyakan pendukung PKI adalah ateis. Sebagai hasilnya, tiap-tiap warganegara Indonesia diharuskan untuk membawa kartu identitas pribadi yang menandakan agama mereka. Kebijakan ini mengakibatkan suatu perpindahan agama secara massal, dengan sebagian besar berpindah agama ke Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Karena Konghucu bukanlah salah satu dari status pengenal agama, banyak orang Tionghoa juga berpindah ke Kristen atau Buddha.
Agama di Indonesia dan keterangannya adalah sebagai berikut:
- Agama Islam
- Nama Kitab Suci : Al-Qur’an
- Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW
- Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Masjid dan Musholla
- Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
- Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
- Agama Kristen Protestan
- Nama Kitab Suci : Alkitab
- Nama Pendiri : Yesus Kristus
- Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Gereja
- Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih Jumlah
- Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
- Agama Katolik
- Nama Kitab Suci : Alkitab
- Nama Pendiri : Yesus Kristus
- Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Gereja
- Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih Jumlah
- Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
- Agama Hindu
- Nama Kitab Suci : Weda
- Nama Pendiri : -
- Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Pura
- Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi Jumlah
- Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
- Agama Buddha
- Nama Kitab Suci : Tri Pitaka
- Nama Pendiri : Siddharta Gautama
- Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Vihara Hari
- Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina Jumlah
- Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
- Agama Kong Hu Cu
- Nama Kitab Suci : Si Shu Wu Ching
- Nama Pendiri : Kong Hu Cu
- Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
- Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
- Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh Jumlah
- Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
- SDA dan SDM di Indonesia
- Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan tempat yang bisa dikatakan paling bagus, karena di Indonesia bisa dibilang cukup lengkap SDA-nya. Contoh yang sangat jelas seperti tanah yang subur, sehingga para petani di Indonesia dapat memanfaatkannya dengan baik. Namun sekarang sebagian kecil petani pindah profesi karena banyak tanah mereka yang dijual untuk modal usaha niaga atau lainnya
Contoh lainnya adalah pertambangan. Bisa dibilang Indonesia adalah pengekspor material tambang terbesar dari Minyak, batubara, emas dan bahan logam lainnya, bahkan uranium pun Indonesia sudah memiliki pabrik sendiri, tapi masi dalam skala produksi kecil. Karena jika dalam skala besar, kemungkinan orang asing akan mengambil secara halus. Apalagi hanya karna uang yang tidak seberapa, Tanah Indonesia kembali dijajah.
Indonesia sebenarnya kurang menggunakan prinsip ekonomi, “mengeluarkan modal sedikit dan mengambil untung sebesar-besarnya”. Padahal di Gunadarma saja banyak sarjana ekonomi tapi banyak yang lari ke bidang akuntan saja. Terus prinsip ekonomi yang selama ini dipelajari tidak diterapkan untuk bangsanya sendiri.
- Sumber Daya Manusia
Banyak SDM di Indonesia yang bagus, tapi kebanyakan SDM nya malas untuk mencari belajar, Jadi ya kerjanya gitu gitu aja. Mungkin saja mereka punya ide yang kreatif untuk bangsanya, karena pemerintah kurang mendengarkan aspirasi mereka sehingga mereka tidak bisa ngapa ngapain.
Dan juga TKI dari Indonesia cukup banyak, tapi mereka berfikir duit dari luar lebih besar. Padahal jika mau menghitung, gaji mereka diluar 5jt/bln tp harga 1 ikat bayam bisa 10k. sedangkan di kampung gaji 2jt dan harga 1 ikat bayam + - hanya 1k.
Sebenarnya jika mau memanfaatkan SDA di Indonesia dan pemerintah mau menghargai tenaga mereka lebih baik, mungkin mereka akan memilih kerja di tanah sendiri.
- Baik dan Buruknya Indonesia
- Baik: Indonesia terkenal sbagai negara lumbung padi ASEAN
Buruk: Tiap tahunnya negara kita masih mengimpor beras dari negara tetangga seperti vietnam, thailand dan filiphina - Baik: Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia karena hutannya yang memiliki keanekaragaman biota tumbuhan
Buruk: Indonesia salah satu penyebab global warming karena ilegal logging dan pembakaran hutan untuk membuka wilayah pertanian - Baik: Indonesia memiliki lebih dari 17000 pulau yang eksotik dan indah Zambrut Khatulistiwa
Buruk: Sebagian besar pulau indonesia dijual pada orang asing yang hanya ingin mengeruk kekayaan alam yang ada di pulau tersebut kemudian di tinggalkan begitu saja dengan meninggalkan kerusakan pulau tsb - Baik: Dengan memiliki banyak pulau berarti memiliki biota laut yang sangat mengagumkan serta terumbu karang yang unik
Buruk: Setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian triliunan rupiah karena pencurian ikan dengan pukat harimau dan pencarian ikan dengan bom dan racun yang mengakibatkan berkurangnya jenis ikan dan rusaknya terumbu karang - Baik: Indonesia memiliki logam dan mineral yang sangat banyak sekali seperti emas di pegunungan papua
Buruk: Kekayaan tersebut diambil oleh negara-negara lain sedangkan indonesia hanya sebagai kuli kasarnya saja - Baik: Indonesia memiliki orang-orang yang sangat pintar dan berbakat yang ketika olimpiade fisika, pasti Indonesia sebagai juara
Buruk: Indonesia tidak membutuhkan orang yang pintar, tetapi memerlukan orang yang bisa di suruh dan di suap. Orang yang pintar di buang keluar negeri
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Langganan:
Postingan (Atom)